Kontak Info:

Phone:021 29134017
Mobile:+62 877-7177-5663
Website:Belipart
alasan kenapa ada larangan neduh di kolong fly over
Edukasi

Neduh Di Kolong Fly Over Itu Boleh, Asal Ada Syaratnya!

Neduh di kolong fly over jadi kesempatan emas bagi sebagian besar bikers untuk berlindung dari guyuran hujan. Ya wajar saja, ini merupakan cara instan biar pengendara dan motornya bisa neduh sekaligus. Tapi fungsi JPO, fly over alias jembatan layang ini bukan cuma buat neduh dong. Bisa jadi apa yang dilakukan ini malah merugikan pengguna jalan yang lain. Selain itu berbahaya juga, sob!

 

Boleh Nggak Sih Neduh Di Kolong Fly Over?

Bahas soal neduh di kolong fly over ini ternyata ada aturannya lho. Seperti yang sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya di Pasal 282. Nah, aturan ini juga diperjelas lagi oleh AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

hujan kenangan bersama mantan
Bikers pasti rela hujan-hujanan sama gebetan, modus dapet pelukan

Aturan ini berlaku dengan satu syarat. Jika para pengendara motor cuma neduh untuk menggunakan jas hujan lalu pergi, nggak jadi masalah. Beda lagi kalau contohnya kalian neduh sampai hujan reda, ya jangan heran kalau bisa kena sanksi. 

 

Baca juga : Keuntungan Motor Dengan Rem ABS Dan Musim Hujan

 

Kalau masih ngeyel, nggak mau pindah dengan alasan takut hujan atau apapun itu, hukumannya adalah bisa dikenai pidana kurungan penjara paling lama dua bulan. Terus ditambah lagi dengan bayar denda maksimal Rp. 250 ribu. Duit segitu bisa buat ganti oli 4 kali sob! Sayang-sayang kalau cuma buat bayar denda, makanya jangan neduh di sembarang tempat ya.

 

Alasan Keselamatan dan Kenyamanan

Tata cara berhenti juga diterapkan pada pasal 118 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, tiap Kendaraan Bermotor bisa berhenti di setiap jalan, tapi ada kondisi dan tempat tertentu yang terkecuali.

 

Artikel menarik : 5 Kebiasaan Buruk Bikers Saat Musim Hujan

 

Pertama, jika terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh. Kedua, pengendara dilarang berhenti di tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Masa nggak tau sih, tujuan dibangunnya fly over kan biar lalu lintas jadi lancar. Dengan berhenti di bawah JPO ataupun jembatan layang, lalu lintas bakal tersendat yang mana bikin macet.

Selain itu, karena memang ada peraturan Undang-Undang yang tadi sudah dibahas pada awal artikel. Yaitu denda maksimal sebesar Rp. 250 ribu dan kurungan penjara paling lama dua bulan.

 

Baca juga : Lampu Depan Motor Kalian Bakal Ditilang Polisi Kalo Begini!

 

Kalau sudah begini, hindari berlindung di bawah atau kolong fly over saat hujan. Lebih baik bawa jas hujan atau neduh di tempat lain seperti halte atau halaman gedung atau ruko ataupun itu yang penting nggak ganggu lalu lintas. Jangan berlindung di hati mantan, yang ada malah jadi dibasahi oleh hujan kenangan.

Youtube Belipart