Kontak Info:

Phone:021 29134017
Mobile:+62 877-7177-5663
Website:Belipart
cara urus stnk dan bpkb motor yang rusak akibat banjir
Edukasi

Cara Urus STNK dan BPKB Motor Rusak atau Hilang Akibat Banjir

Nggak cuma mesin motor aja yang rusak akibat musibah banjir, STNK atau BPKB yang “hancur” karena banjir bisa juga diganti, loh. Nah, diantara kalian nih Sobat Bikers ada yang ngalamin hal kayak gini nggak? Tenang aja sob, gue kasih tahu bocoran gimana cara mengurus STNK dan BPKB motor yang rusak akibat banjir. Baca di bawah sini ya!

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan, pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena banjir yang melanda DKI Jakarta dan sekitarnya pada beberapa hari yang lalu. Menurutnya, STNK dan BPKB motor kalian bisa dibantu untuk diganti dengan yang baru. Tapi tentu saja harus membawa kedua dokumen yang rusak tersebut dengan disertai KTP asli pemilik motor.

“Nanti kami bantu terbitkan STNK atau BKPB dengan membawa dokumen rusak, serta KTP asli pemilik,” jelas Kasubdit Regident Polda Metro Jaya.

Kabar bagusnya lagi, kalo ternyata STNK atau BPKB motor kalian hilang saat kebanjiran kalian masih punya harapan untuk mengurusnya. Sobat wajib untuk segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat untuk minta dibuatkan surat keterangan kehilangan. Nah surat keterangan ini nantinya bisa kalian bawa untuk proses penerbitan STNK dan BPKB baru menggantikan yang hilang itu, sob.

“Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya,” tungkasnya.

penerbitan stnk

Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk keseluruhan proses tersebut sekitar satu hari. Proses penerbitan BPKB memakan waktu sehari, sedangkan STNK hanya butuh beberapa jam karena STNK yang rusak bisa langsung diproses cetak.

Dokumen Penting Untuk Urus STNK dan BPKB Motor

Sedangkan prosedur permohonan bagi STNK hilang perlu beberapa syarat dan beberapa dokumen asli, antara lain :

  • KTP pemilik lengkap dengan fotokopi

  • Fotokopi STNK yang hilang

  • Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres terdekat
  • BPKB asli serta fotocopy-nya

Prosedur Mengurus STNK & BPKB Yang Kebanjiran

perpanjang stnk dan plat nomor

Setelah semua syarat terpenuhi, sobat bisa lakukan pengurusan dengan melakukan urutan prosedur sebagai berikut.

  1. Cek fisik lalu fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Isi formulir pendaftaran.
  3. Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya nggak diblokir atau dalam pencarian. Jangan lupa lampirkan hasil cek fisik tadi, ya.
  4. Urus penerbitan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan, data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak) ditambah biaya pembuatan STNK baru. Soal biaya untuk penerbitan STNK, yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, kendaraan roda dua sebesar Rp. 100.000.
  6. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.

Youtube Belipart